SMP PATARUMAN

Gerbang sekolah SMP PATARUMAN.

Kegiatan KOKULIKULER Kelas 7 Tahun Ajaran 2022/2023

Perjalanan mengunjungi Museum Sribaduga, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum KAA

Kegiatan TMBB di SMP PATARUMAN

Foto Bersama Peserta TMBB SMP PATARUMAN.

RAPAT IHT 2022

Foto guru-guru beserta pengawas saat Rapat IHT 2022.

Kegiatan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Foto bersama Yayasan SMP Pataruman dalam rangka memperingati Maulid Nabi.

Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Foto bersama pengawas Pekerja Kinerja Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 November 2022.

Monday, September 26, 2022

Tata Tertib SMP PATARUMAN

    Untuk mendukung keberhasilan pendidikan, perilaku kehidupan siswa dalam menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki kepribadian karakter bangsa yang taqwa, jujur, adil, disiplin, bertanggung jawab, respek, sehingga dapat terwujud visi dan misi pendidikan sekolah serta pengembangan kecerdasan akademik non akademik, dan pengembangan potensi dasar ketrampilan siswa maka perlu diwujudkan tata tertib sekolah yang wajib ditaati bersama dan dilaksanakan dengan penuh  tanggung jawab, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • TATA TERTIB UPACARA :
    1. Semua siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan peringatan Hari Besar Nasional di sekolah dengan tertib, hikmat dan disiplin .
    2. Semua siswa wajib mengenakan seragam  beratribut lengkap sesuai ketentuan  (  baju putih dan rok/celana putih panjang,baju putih dan rok/celana biru panjang dengan atribut lengkap : nama,lokasi dasi, kaos kaki , ikat pinggang,  bertopi SMP PATARUMAN, Pin Ektrakulikuler dan sepatu  hitam, )
  • TATA TERTIB PEMBELAJARAN DI KELAS :
    1.  Kegiatan sekolah dimulai pukul 07.00 WIB
    2. Semua siswa wajib datang di sekolah 10 menit sebelum bel pelajaran dimulai.
    3. Keterlambatan mengikuti kegiatan sekolah yang terjadwal akan diperhitungkan sebagai ketidakhadiran sesuai ketentuan.
    4. Sebelum pembelajaran di kelas dimulai dan diakhiri, kelas harus dalam keadaan bersih dan rapi.
    5. Sebelum pembelajaran wajib diawali dengan berdo’a membaca Al-Asmau Al-Husna dan hafalan surat – surat pilihan yang dipimpin oleh ketua kelas dan menyanyikan lagi kebangsaan Indonesia ( Indonesia Raya)
    6. Sesudah pembelajaran wajib diakhiri dengan menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah dan berdo’a yang dipimpin oleh ketua kelas.
    7. Semua siswa yang terlambat/meninggalkan sekolah, wajib melapor kepada guru piket (jaga) untuk mendapatkan surat ijin.
    8. Semua siswa yang berhalangan hadir, harus ada surat dari orang tua/ wali (apabila sakit lebih dari 3 hari harus ada surat keterangan dokter).
    9. Pada waktu istirahat semua siswa wajib berada di luar kelas dan tidak diijinkan keluar dari lingkungan sekolah.
    10. Semua siswa wajib mengikuti pembelajaran dan atau penilaian sesuai kontrak belajar masing – masing mata pelajaran 
  • TATA TERTIB BERPAKAIAN DAN BERHIAS
    • TATA TERTIB PAKAIAN SISWA
      1. Hari Senin, seragam OSIS baju putih dan celana panjang putih  (laki-laki) /rok bawah putih panjang (puteri) topi, berdasi berkaos kaki dan ikat pinggang SMP PATARUMAN dan memakai sepatu hitam,
      2. Hari Selasa – Rabu, seragam OSIS bawah biru, serta berdasi, berkaos kaki dan ikat pinggang SMP PATARUMAN dan memakai sepatu hitam,
      3. Hari Kamis semua wajib mengenakan seragam Kebaya/Pangsi khusus SMP PATARUMAN sesuai ketentuan.
      4. Pada hari Jum’at semua siswa wajib mengenakan seragam batik lengkap/ baju koko dan wajib mengikuti pembiasaan shalat duha, pembacaan Al-asmau Al-husna, hafalan surat pilihan , jum’at bersih.
      5.  Pada hari Sabtu semua siswa/i wajib mengenakan seragam Pramuka dengan rok ( Putri )/ celana ( Putra )
    • TATA TERTIB BERHIAS SISWA PUTRA / PUTRI
      1. Semua siswa putri dilarang bersolek berlebihan dan memakai perhiasan berlebihan.
      2. Semua siswa putri dilarang mengecat rambut,
      3. Semua Siswa dilarang berkuku panjang dan berkutek
      4. Semua siswa putra dilarang berambut panjang (gondrong), mengecat rambut, memakai gelang, anting.
      5. Potongan rambut putra dengan standar dan ketentua
  • KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA SMP PATARUMAN
                Setiap siswa wajib melaksanakan “TATA TERTIB SMP PATARUMAN seutuhnya”
    • Mengamalkan Sila – Sila Pada Pancasila 
    • Menghormat kepada Bapak/ Ibu guru dan karyawan SMP Pataruman.
    • Mengucapkan salam jika bertemu dengan Kepala Sekolah, Guru dan karyawan SMP Pataruman
    • Berbakti pada orang tua.
    • Menjaga nama baik sekolah
    • Mengutamakan semangat dan disiplin belajar.
    • Dapat dipercaya dan siap melaksanakan tugas
    1. Mengamalkan Sila – Sila Pada Pancasila 
    2. Menghormat kepada Bapak/ Ibu guru dan karyawan SMP Pataruman.
    3. Mengucapkan salam jika bertemu dengan Kepala Sekolah, Guru dan karyawan SMP Pataruman
    4. Berbakti pada orang tua.
    5. Menjaga nama baik sekolah
    6. Mengutamakan semangat dan disiplin belajar.
    7. Dapat dipercaya dan siap melaksanakan tugas
    8. Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS SMP Pataruman
    9. Setiap siswa wajib menjaga dan merawat barang-barang milik sekolah, baik yang ada di dalam kelas maupun diluar kelas/ Lingkungan SMP Pataruman.
    10. Setiap siswa wajib berprilaku  jujur, disiplin, adil, tanggung jawab, respek dan memiliki jiwa kompetitif.
    11. Semua siswa wajib melaksanakan 7K sesuai dengan pembagian di kelas serta menjaga lingkungan hidup (tanaman dan taman).
    12. etiap siswa wajib mengikuti Kegiatan Shalat Dhuha bersama setiap hari Jum’at dimulai pukul 07.00 WIB.
    13. Bagi siswa kelas 7 , 8 dan 9 wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler (Pramuka/ Paskibra/ futsal/Badminton ).
    14. Mengikuti Ujian/Ujian Nasional/Sekolah yang diselenggarakan oleh SMP PATARUMAN

  • LARANGAN
    1. Setiap siswa dilarang memakai seragam tanpa atribut SMP Pataruman Lengkap
    2. Setiap siswa dilarang membawa/ mengedarkan/menggunakan rokok, miras, narkoba, baik di dalam maupun di luar sekolah.
    3. Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan senjata tajam, senjata api, mercon, dan sejenisnya di lingkungan sekolah / di luar sekolah.
    4. Setiap siswa dilarang memiliki, membawa, menyimpan, meminjamkan, menggunakan, HP tanpa seizin guru yang bersangkutan / Wakasek Kesiswaan.
    5. Setiap Siswa dilarang membaca, melihat buku-buku porno, gambar porno, VCD porno, DVD Porno, dan bermain PS di dalam maupun di luar sekolah.
    6. Setiap siswa dilarang membawa/ mengendarai sepeda motor ke sekolah pada kegiatan apapun.
    7. Setiap siswa dilarang berkelahi/ Perilaku tercela lainnya di sekolah maupun diluar sekolah.
    8. Setiap siswa dilarang bermain judi dalam bentuk apapun (domino, remi, dadu, kartu cina, dan sejenisnya) di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
    9. Setiap siswa dilarang meninggalkan sekolah tanpa izin dari piket atau Kabur (meloncat, memanjat pagar) dan perbuatan sejenis.
    10. Setiap siswa dilarang melakukan corat-coret pada : dinding, meja, kursi, pagar, dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya di lingkungan sekolah.
    11. Dilarang makan dan minum di ruang kelas.
    12. Dilarang membuang sampah sembarangan